Ribut Tanah Warisan, Deden Menangis, Dipeluk Ayahnya
jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, berhasil melakukan mediasi kasus anak menggugat ayahnya.
Kasus gugatan anak terhadap ayahnya sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan itu berakhir dengan damai.
Kuasa Hukum tergugat, Bobby Herlambang, mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak, hubungan keluarga tersebut kini telah pulih sebagaimana mestinya.
"Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," kata Bobby di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2).
Proses mediasi itu pun terbilang berjalan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1), Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.
Namun pada Rabu ini, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya yang berumur 85 tahun, Koswara, yang menjadi tergugat dalam kasus itu.
Deden nampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung.