Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ribut Tanah Warisan, Deden Menangis, Dipeluk Ayahnya

Rabu, 10 Februari 2021 – 17:12 WIB
Ribut Tanah Warisan, Deden Menangis, Dipeluk Ayahnya - JPNN.COM
Koswara memeluk anaknya Deden di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, berhasil melakukan mediasi kasus anak menggugat ayahnya.

Kasus gugatan anak terhadap ayahnya sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan itu berakhir dengan damai.

Kuasa Hukum tergugat, Bobby Herlambang, mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak, hubungan keluarga tersebut kini telah pulih sebagaimana mestinya.

"Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," kata Bobby di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2).

Proses mediasi itu pun terbilang berjalan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1), Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.

Namun pada Rabu ini, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya yang berumur 85 tahun, Koswara, yang menjadi tergugat dalam kasus itu.

Deden nampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung.

Kasus anak mengguat ayahnya sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan berakhir dengan damai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News