Ricuh, Eksekusi Lahan Pertanian Dihadang Ratusan Warga
“Kalau dari cerita ini tanah milik perorangan milik 78 orang. Sebenarnya kita minta mediasi dari pemerintah daerah setempat. Makanya setelah eksekusi ini kita akan mencoba minta fasilitas dan mediasi kepada pemerintah daerah,”terang karwin panggilan akrabnya.
Lanjutnya, pihaknya juga mengklaim sudah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung atas tidak terimanya masyarakat gedung dalam dengan keputusan Pengadilan Negeri Sukadana.
“Kita layangkan banding ke pengadilan tinggi lampung pada bulan April lalu, dan saat ini masih dalam proses. Yang jelas mari kita tunggu hasilnya, semoga dapat hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkapnya.
Sementara Eni Mardiyantari selaku kuasa hukum 89 warga Desa Sritejo Kencono yang dalam hal ini penggugat mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta kepada tergugat untuk membicarakan lahan tumbuh yang saat ini sudah ditanam berulang kali, tetapi tergugat tidak bersikap koperatif, justru melalui kuasa hukumnya hanya datang sekali dan kekeh mengklaim bahwa tanah tersebut, tanah mereka.
Sampai saat ini dirinya belum berkordinasi dengan masyarakat sritejokencono dalam hal ini selaku pemenang, untuk membicarakan tanaman yang saat ini tumbuh ditanah tersebut, apakah hasil panennya akan diserahkan ke warga desa gedung dalam atau tetap dimiliki sepenuhnya oleh warga desa sritejokencono.
“Secara hukum tanah ini milik kami, dan lahan tumbuh tetap milik kami. Memang sebelum dieksekusi kami sudah minta kuasa hukum mereka membicarakan soal hasil panen lahan tumbuh. Mereka datang sekali dan tetap keukeh tanah itu milik mereka,” tegasnya.(wyn/adi/ray/jpnn)