Ridho Rhoma Ditangkap, Masih Ada Lagi yang Diburu Polisi
Rabu, 10 Februari 2021 – 09:56 WIB
Ridho Rhoma (RR) dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.
Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: