Ridho Rhoma Menyerahkan Diri, Rhoma Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (12/7).
Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini datang mengenakan kemeja krem dan peci hitam ditemani oleh ayahnya, Rhoma Irama.
“Kami datang ke sini mengantar Ridho memenuhi panggilan kejaksaan untuk melanjutkan proses putusan kasasi," kata Rhoma Irama mewakili anaknya.
BACA JUGA: Curhat Ridho Rhoma Sebelum Kembali ke Tahanan
Pelantun Judi itu menegaskan bahwa penahanan ini bukan pengulangan peristiwa, melainkan lanjutan dari kejadian sebelumnya.
“Jangan ada kesan bahwa Ridho ini bolak-balik ke penjara. Bahwa Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba. Tapi kasus ini kasus yang pertama ketika Ridho menggunakan (sabu-sabu) yang di bawah satu gram itu,” ujar Rhoma.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Akan Menyerahkan Diri, Siap Dipenjara Lagi
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan kepada Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian menetapkan Ridho menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.