Ridho Rhoma Simpan Tiga Butir Ekstasi dalam Bungkus Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi karena diduga menyalahgunanan narkotika.
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok saat menggeledah badan dan pakaian Ridho Rhoma.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menjelaskan berdasar pengakuan dari RR, terakhir kali menggunakan narkotika di Bali.
Yusri menegaskan saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
Atas perbuatannya itu, Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.