Ridwan Kamil Ingatkan 3 Perbuatan Terlarang saat Tahun Baruan
jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan warganya tentang tiga perbuatan terlarang terkait perayaan tahun baru 2021 yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang (dengan melakukan acara-acara yang mengundang banyak orang).
Larangan ini diterapkan untuk menghindari lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun dan aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif COVID-19 meningkat.
Grafiknya meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” ujar Kang Emil, sapaan karib Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (27/12).
Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.