Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021, Semoga Buruh Enggak Demo
jpnn.com, BANDUNG - Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Tahun 2020 yakni sebesar Rp 1.810.351,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, dalam menetapkan UMP tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada Surat Edaran Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
”Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021,” kata Taufik.
Menurut dia, UMP tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapkan upah minum kabupaten/kota atau UMK.
”Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November. Nanti untuk kabupaten kota adalah UMK. Sehingga, kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada,” ujar Rachmat Taufik.
Dia menuturkan, untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi. Akan tetapi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.