Rieke Gagas Regionalisasi Pengupahan
Minggu, 04 November 2012 – 21:17 WIB
"Sebagai contoh Regional I, terdiri dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Purwakarta, Karawang. Regional II, III dan seterusnya," katanya. Ia melanjutkan, setiap pembahasan upah minimum dilakukan bersama-sama oleh dewan pengupahan yang masuk dalam setiap regional.
"Saya yakin Sistem Regionalisasi Pengupahan akan memberikan perlindungan upah pekerja, namun sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi dalam industri. Sistem tersebut sebagai sebuah upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri, khususnya yang berskala menengah ke bawah, sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja dalam negeri yang berkeadilan sosial," pungkasnya. (boy/jpnn)