Rieke Senang MA Setuju Pecat Aceng
Jumat, 25 Januari 2013 – 14:03 WIB
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan sikap Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk melengserkan Bupati Aceng Fikri patut diapresiasi dan didukung. "Secara pribadi, berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan tapi juga sekaligus memerhatikan kebangkrutan moril pejabat publik," kata Rieke, Jumat (25/1).
Politisi yang kini mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Barat itu menilai tindakan Bupati Garut telah melanggar hukum, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dijelaskan Rieke pasal 2 ayat 2 UU itu berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kata Rieke, juga melanggar UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 27 ayat F yang berbunyi "menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah".
Ia mengatakan, secara etis dan wilayah moral sosial pun, sungguh merupakan penghinaan terhadap rakyat, karena terang-terangan memertontonkan sebuah arogansi kekuasaan yang mandul empati terhadap rakyatnya.
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan sikap Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:32 WIB - Humaniora
Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:09 WIB - Hukum
KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:35 WIB - Hukum
Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Kamis, 09 Mei 2024 – 23:33 WIB - ABC Indonesia
Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:18 WIB - Politik
Warga se-Kecamatan Gayamsari Deklarasi Dukung Mbak Ita Maju Pilwalkot Semarang
Kamis, 09 Mei 2024 – 23:06 WIB - Hukum
Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:32 WIB