Rifki Ditangkap Polisi Lantaran Sebar Foto Panas Sang Kekasih di Medsos
Rabu, 17 April 2019 – 04:13 WIB
“Bahkan foto itu juga sempat di screenshot teman korban,”imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, ikut diamankan barang bukti berupa handphone merek Xiomi warna hitam milik tersangka dan handphone milik saksi.
“Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang – undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara selama 6 tahun,”pungkasnya.(qda)