Rindu Anak dan Istri, Buronan Pulang Kampung, Ditangkap Polisi
Senin, 19 September 2022 – 22:15 WIB
Tersangka Adi dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tersangka Adi dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News