Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan alasan Rio Reifan kembali mengonsumsi narkoba.
Ini merupakan kali kelima pria 39 tahun tersebut ditangkap polisi akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan, Rio Reifan mengaku khilaf, sehingga kembali menggunakan narkoba.
"Dia selalu bilang khilaf. Tiap tersangka narkotika yang kami amankan sebagai pengguna pasti selalu bilang khilaf," ujar Indrawienny Panjiyoga melalui kanal Intens Investigasi di YouTube, Senin (29/4).
Namun, hingga kini, polisi masih terus mendalami perihal tersebut.
Adapun dari penangkapan Rio Reifan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu, ekstasi, hingga obat keras.
Saat ini, Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak penyalahgunaan narkotika," tutur Indrawienny Panjiyoga.