Ririn Ekawati Ternyata Diberi Setengah Pil Narkoba oleh Asistennya
Senin, 09 Maret 2020 – 18:49 WIB
Sementara itu, polisi juga menemukan tujuh butir pil xanax, psikotropika golongan IV, dalam kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suami di kediamannya.
Tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Panik, Rizky Febian Beli Masker Rp 2 Juta!