Risco Yakinkan KPK Soal Johny Allen
Jumat, 21 Mei 2010 – 14:08 WIB
Andar Situmorang menambahkan, kliennya kini sudah dalam penanganan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan perlindungan karena Risco menjadi saksi kunci penyerahan uang ke Johny.
Nama Risco muncul dari pengakuan Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi IV periode 2004-2009 yang tertangkap tangan oleh KPK menerima USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta dari rekanan proyek pengusaha Hontjo Kurniawan melalui pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho. Risco, mengaku menyerahkan uang ke Johny Allen, setelah menerima dari ajudan Abdul Hadi Djamal yang bernama Abdul Hanan.(pra/ara/jpnn)