Risiko Gugatan Ini Bikin Bulu Roma KPU Berdiri
jpnn.com - JAKARTA - Membeludaknya pasangan bakal calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan menjadi pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat berbuntut panjang pada proses tahapan pilkada 2015.
Terutama jika 62 pasangan bakal calon yang dinyatakan TMS, memperkarakan keputusan tersebut. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, implikasinya dapat berupa pencetakan ulang surat suara dan diundurnya pendistribusian pada daerah di mana pasangan calon mengikuti proses pilkada.
Pasalnya, proses sengketa dalam pilkada kali ini tidak hanya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Namun dapat berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Takut? Bikin bulu roma KPU berdiri?
"Jadi kalau gugatan mereka di Bawaslu atau Panwas tidak dikabulkan, kan boleh banding ke PTUN. Kalau gagal lagi dia ke MA. Tahapan ini panjang sekali, ini yang kami takutkan," ujar Hadar, Rabu (26/8).
Menurut Hadar, dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, diatur penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu atau Panwaslu, 30 Agustus-10 September.
Kalau penggugat tidak puas, dapat banding ke PTUN dan selambat-lambatnya harus sudah diputuskan 8 Oktober. Jika tetap tidak puas dapat mengajukan permohonan kasasi dan MA sudah harus menetapkan keputusan paling lama 14 November.
Menurut Hadar, jika nantinya MA mengabulkan permohonan pasangan bakal calon, sementara surat suara sudah dicetak, maka mau tidak mau KPU mematuhi perintah hukum. Penyelenggara pemilu terpaksa mencetak ulang surat suara, dan sudah dikejar deadline pemungutan suara yang sudah harus digelar 9 Desember. (gir/jpnn)