Risma-Bambang DH Dilantik 28 September
Minggu, 26 September 2010 – 15:00 WIB
SURABAYA - Agenda pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih, Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono, akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengeluarkan surat kawat nomor 131/12286/011/2010 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana tertanggal 25 September. Isi surat tersebut, meminta DPRD Surabaya menjadwalkan pelantikan Risma-Bambang sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode 2010-2015. Wishnu menyatakan, hingga kini, belum ada SK Mendagri untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Namun, sesuai dengan UU 12/2008 dan PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, pelantikan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak DPRD Surabaya mengajukan usul pelantikan kepada Mendagri.
DPRD Surabaya mengajukan pelantikan pada 2 September lalu. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah paling lambat harus dilakukan pada 2 Oktober mendatang. Nah, kata Wishnu, karena SK Mendagri hingga kini belum diterbitkan, gubernur akhirnya mengeluarkan surat kawat untuk pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih Surabaya. ""Atas dasar surat gubernur itu, kami akan menjadwalkan pelantikan secepatnya,"" terangnya, Sabtu (25/9).
Kendati hanya berdasar surat gubernur, Wishnu memandang, dewan bisa menjadwalkan pelantikan. Sebab, gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat. Selain itu, dalam surat gubernur tersebut tercantum keputusan Mendagri bernomor 131.35/719/2010 dan 132.35/20/2010 tanggal 21 September 2010.
SURABAYA - Agenda pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih, Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono, akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilpres
Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:43 WIB - Pilkada
Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
Rabu, 15 Mei 2024 – 18:10 WIB - Pilkada
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:30 WIB - Politik
Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
VNL 2024: Jepang Vs Turki 3-2, Juara Bertahan Tumbang
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:56 WIB - Olahraga
Perasaan Tak Biasa Ahsan/Hendra Setelah Lulus 16 Besar Thailand Open 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:15 WIB - Liga Indonesia
Madura United Vs Borneo FC 1-0, Gol Jaja jadi Pembeda
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:11 WIB - Jateng Terkini
Tiba di Semarang, 40 Bhikkhu Thudong Disambut Ribuan Masyarakat, Diiringi Rebana hingga Kuda Lumping
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:00 WIB - Olahraga
Liga Inggris: Menanti Keajaiban Arsenal di Akhir Pekan
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:28 WIB