Ritel Dilarang Gunakan Kantong Plastik, Sanksinya Berat
jpnn.com, BANJARMASIN - Regulasi terkait larangan penggunaan kantong plastik dalam transaksi di toko ritel sudah dibuat.
Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 1 Juni 2016 lalu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016.
Namun, masih ada pihak nakal yang menyediakan kantong plastik bagi para konsumen.
Wahyu, salah satu warga mengaku pernah menemukan ritel yang masih menggunakan kantong plastik.
“Ada di daerah Banjarmasin Utara,” kata Wahyu.
Menanggapi masalah tersebut, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Maflani beserta Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Banjarmasin menyatakan sudah menyurati beberapa ritel yang masih melakukan praktik nakal tersebut.
“Kira-kira ada tujuh sampai delapan ritel yang kami surati,” tutur Maflani.
Maflani mengatakan, pemkot tidak segan-segan menghentikan operasional toko ritel yang masih menggunakan kantong plastik.