Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ritual Gaib Bunuh Balita

Sabtu, 30 November 2013 – 09:23 WIB
Ritual Gaib Bunuh Balita - JPNN.COM

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Penang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga warga Malaysia yang membunuh seorang balita. Kemarin (29/11) pengadilan memerintahkan tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga itu untuk segera dipenjara. Kabarnya, pembunuhan sadis itu berlatar belakang ritual gaib.

"Pengadilan Tinggi Penang memvonis orang tua dan paman korban dengan hukuman penjara masing-masing setahun," kata Ang Chun Pun, pengacara tiga terpidana itu. 

Menurut dia, pengadilan yang terletak di kawasan utara Negara Bagian Penang tersebut juga menghapus denda masing-masing 10.000 ringgit (sekitar Rp 36,6 juta). Pada Agustus pengadilan di bawahnya juga menjerat para pelaku dengan denda. 

Selain menghapus denda, Pengadilan Tinggi Penang mencabut vonis bersalah terhadap bibi korban. Sebab, si bibi mengalami gangguan jiwa. Kini, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu menjalani perawatan di salah satu rumah sakit jiwa di Malaysia. Kabarnya, saat pembunuhan terjadi, sang bibi sudah mengalami gangguan mental.

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Penang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga warga Malaysia yang membunuh seorang balita. Kemarin (29/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close