Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyatakan, banyak sekali permintaan untuk mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban kejahatan pertanahan.
Informasi tersebut didapatkan dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan LSM Gerakan Antimafia Tanah (Gamat) yang aktif mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan pemecahan atas masalah pertanahan.
“Kejahatan pertanahan atau mafia tanah, menurut saya, dapat diselesaikan dengan merekonstruksikan lagi pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dokumen warkah atau yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik.
Dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat.
Hal tersebut akan menjadi persoalan ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertifikat ternyata palsu atau dipalsukan.
Kemudian, warga negara yang lebih berhak secara hukum diberi ruang untuk melihat dokumen warkah.
Namun, yang memperoleh sertifikat dengan cara ilegal dilindungi oleh hukum.