Riyanto Memergoki Jefri Berbuat Dosa di Bulan Ramadan, Langsung Teriak
Kamis, 06 Mei 2021 – 07:41 WIB
"Dari hasil pengembangan, kami menemukan barang bukti satu unit sepeda motor, satu pucuk senjata api replika, kunci letter T, dan pisau belati yang digunakan tersangka saat beraksi," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: