Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rizal Ramli Resmi Jadi Tersangka

Kasus Demo Menolak Kenaikan BBM

Kamis, 08 Januari 2009 – 17:35 WIB
Rizal Ramli Resmi Jadi Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli ditetapkan sebagai tersangka kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung rusuh. Penetapan Rizal Ramli sebagai tersangka menyusul hasil persidangan terdakwa Ferry Joko Juliantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu. ''Rizal Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak senin (5/1), atas dasar keterangan Ferry di persidangan,'' kata Direktur Keamanan dan Transnasional Mabes Polri Brigjen polisi Badrodin Haiti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1).

Bardodin menegaskan, seharusnya Kamis ini Rizal Ramli harus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Namun yang bersangkutan tidak bisa datang. ''Menurut informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan masih berada di luar kota,'' Barodin menjelaskan.

Sebelumnya, Rizal Ramli memang sempat tampil dalam persidangan Ferry sebagai saksi. Dalam salah satu persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Andi Makasau Rizal Ramli pernah dicecar hakim seputar anggaran untuk menggelar aksi demonstrasi sebesar Rp. 700 juta. Disebut-sebut oleh Hakim, dana sebesar Rp. 700 juta merupakan anggaran dari KBI sebagai biaya untuk menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM.

Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Rizal. ''Uang itu tidak ada hubungannya dengan aksi demonstrasi,'' kata Ramli. Ketika ditanya hakim, dari mana uang itu, Ramli menjawab bahwa uang itu milik pribadinya. ''Uang sebesar itu sebagai dana operasional kegiatan KBI dari Tahun 2006 hingga 2008. Kuitansinya ada, sebagian digunakan untuk biaya akomodasi kegiatan KBI,'' ujar Ramli.

JAKARTA - Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli ditetapkan sebagai tersangka kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News