Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rizieq Belum Mau Diperiksa Polda Hari Ini untuk Kasus Firza

Selasa, 25 April 2017 – 11:02 WIB
Rizieq Belum Mau Diperiksa Polda Hari Ini untuk Kasus Firza - JPNN.COM
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - M Rizieq Shihab memastikan diri untuk tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini (25/4). Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu meminta waktu ke polisi agar menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan.

Anggota tim bantuan hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Rizieq belum bisa hadir pada pemeriksaan hari ini. “Belum bisa ke Polda (Polda Metro Jaya, red),” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (25/4).

Atmo menjelaskan, ulama yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu sudah memiliki agenda sendiri yang telah dijadwalkan. "Habib ada kegiatan yang sudah jauh hari sudah direncanakan dan enggak bisa ditinggalkan,” sambung dia.

Karenanya Atmo mengharapkan Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan atas Rizieq pada pekan depan. “Insyaallah minggu depan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Rizieq sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret nama Firza Husein. Rizieq diduga terlibat obrolan seks melalui pesan WhatsApp dengan janda yang juga ketua Solidaritas Sahabat Cendana itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq sebenarnya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini pukul 10.00 WIB. “Rencananya hari ini diperiksa,” ujarnya.

Pemeriksaan sedianya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Krimsus yang periksa,” sambung dia.(elf/JPG)

M Rizieq Shihab memastikan diri untuk tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini (25/4). Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu meminta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close