Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rizieq Minta Rekonsiliasi, Polri: Kalau Tidak Salah, Tak Akan Dihukum

Rabu, 21 Juni 2017 – 14:14 WIB
Rizieq Minta Rekonsiliasi, Polri: Kalau Tidak Salah, Tak Akan Dihukum - JPNN.COM
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara terkait permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan penyidikan kasus pornografi.

Polri menilai penghentian penyedikian alias SP3 merupakan wewenang penyidik.

"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak, kan penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (21/6).

Menurut Setyo, SP3 memiliki kriteria untuk dikabulkan penyidik, antara lain tidak memenuhi unsur pidana dan kedaluwarsa.

Sementara untuk kasus Rizieq, polisi masih melihat ada indikasi pidana.

"Tapi nanti kami lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," jelas dia.

Namun demikian, Setyo mengimbau kepada Rizieq untuk pulang menghadapi proses hukum.

Menurutnya, peradilan merupakan wadah untuk membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.

Mabes Polri angkat suara terkait permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan penyidikan kasus pornografi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News