Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Lahan Ponpes Markaz Syariah Megamendung

Sabtu, 23 Januari 2021 – 00:52 WIB
Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Lahan Ponpes Markaz Syariah Megamendung - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rizieq Shihab dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (22/1).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Rizieq Shihab dilaporkan PTPN VIII ke Bareskrim terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA