Rizieq Shihab Disidang Secara Offline, Petrus Selestinus: Hakim Menggadaikan Kemandiriannya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memimpin perkara pidana kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima eks Pimpinan FPI mengabulkan permintaan terdakwa MRS untuk persidangan secara offline.
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus menilai perubahan sikap Majelis Hakim yaitu membatalkan persidangan secara online dan mengabulkan sidang secara offline sebagai akibat tekanan massa simpatisan MRS, Tim Penasihat Hukum dan terdakwa MRS.
“Majelis Hakim seharusnya patut menduga bahwa jika MRS diizinkan sidang secara Offline, maka kerumunan massa simpatisan MRS akan makin besar, sulit dibendung yang pada gilirannya melanggar Protokol Covid-19," ujar Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Jumat (26/3).
Menurut Petrus, sikap inkonsisten dan mudah goyah dari Ketua Majelis Hakim, patut dipertanyakan apakah karena bersimpati atau menjadi simpatisan terdakwa MRS, atau akibat tekanan dan pengaruh kekuatan lain di luar sidang.
“Inilah yang harus dijawab agar perubahan acara persidangan secara offline, tidak menimbulkan masalah hukum yaitu melanggar kewajiban hakim menjaga kemandirian Peradilan,” ujar Advokat Peradi itu.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!