Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Boni Hargens Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Boni Hargens menanggapi vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Boni menyebutkan seharusnya Rizieq bisa mendapatkan keringanan apabila selama proses hukum dinilai kooperatif.
"Saya kira besar peluang dia akan mendapatkan keringanan," kata Boni Hargens saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (26/6)
Boni menilai pendapat yang berkembang terkait vonis tersebut justru digunakan oleh kelompok yang hanya ingin memanfaatkan massa pendukung Rizieq.
"Orang-orang yang menganggap Rizieq sebagai alat kampanye yang efektif, mau dimanfaatkan sebagai alat kampanye," lanjutnya.
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia itu menyatakan eks imam besar FPI itu justru dirugikan atas hal yang terjadi.
"Rizieq juga sebagai korban. Sudah jatuh tertimpa tangga. Ada yang ingin memanfaatkan dia sebagai agen kampanye yang efektif," kata Boni.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: