Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rizky Billar dan Lesti Kejora Saling Memaafkan dan Siap Jalin Hubungan yang Lebih Baik

Jumat, 14 Oktober 2022 – 03:26 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora Saling Memaafkan dan Siap Jalin Hubungan yang Lebih Baik - JPNN.COM
 Kuasa Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu (tengah), memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis tengah malam (13/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Philipus Sitepu selaku kuasa hukum Rizky Billar menyebut sudah ada kesepakatan damai antara kliennya dengan pihak Lesti Kejora.

Dengan adanya kesepakatan damai itu, laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilaporkan pun dicabut.

“Kami sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada Polres Jakarta Selatan," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/10) malam.

Philipus juga mengatakan Lesti dan Billar sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.

"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.

Dia mengatakan pihak Lesti Kejora dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Philipus.

Dia berharap dengan adanya kesepakatan damai tersebut Rizky Billar bisa segera dikeluarkan dari tahanan.

Kasus KDRT yang menyeret pesohor Rizky Billar dan Lesti Kejora berakhir damai. Keduanya sudah saling memaafkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close