Rizky Billar Masih Diperiksa Polisi, Kondisinya Tetap Oke
Kamis, 13 Oktober 2022 – 15:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus itu, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/11). (mcr7/jpnn)