Rizky Billar Tersangka, Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Hari Ini?
Kamis, 13 Oktober 2022 – 11:42 WIB
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/11).
Tindakan kekerasan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora makin dikuatkan dengan adanya alat bukti lain termasuk visum. (mcr7/jpnn)