RJ Lino Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Pelindo II di Kejagung Jalan Terus
"Kalau di KPK dalam kualifikasi tipikor, di Kejagung juga kualifikasinya belum tentu juga. Kita lihat kasus yang penyidik tangani apakah alat buktinya cukup untuk membawa RJ Lino ke persidangan kan itu," ujar Febrie.
Terkait apakah kasus Pelindo II sudah ada calon tersangka, Febrie mengatakan hal itu masih dalam penyidikan umum. Kejagung telah mendiskusikan kasus Pelindo II dengan penyidik dan penuntut umum.
Ada beberapa catatan dari hasil ekspose untuk dipastikan kembali apakah perpanjangan kerja sama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) itu dibuat untuk kejahatan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Nah itu sudah berkali-kali didiskusikan dari penyidik dan penuntut umum, ekspose semua ada beberapa catatan untuk memastikan kembali apakah perpanjangan itu memang dibuat untuk kejahatan tipikor untuk menguntungkan dirinya atau orang lain," tutur Febrie.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca-Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.