RJ Lino: KPK Lucu
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur PT. Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino berkelakar perihal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Menurut Lino, KPK tidak substansif melayangkan status tersangka kepadanya. "Ini lucu (KPK) bilang saya merugikan negara, lelang itu sudah 10 kali coba dari tahun 2007," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Lebih jauh, Lino membela, jika penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek itu berdasarkan kebutuhan masyarakat yang harus ditanggulanginya sebagai Direktur PT. Pelindo II.
"Masyarakat di Pontianak itu nunggu kapal 2 minggu, ongkos angkut kontainernya Rp 6,5 juta. Hari ini ongkos angkutnya di Pontianak hanya Rp. 2,5 juta per kontainer. Itu kalau dikali 200 ribu di Pontianak, ada Rp 900 miliar uang masyarakat ter-save," katanya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan unit QCC, RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek.
Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas penetapan tersangka ini, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mg4/jpnn)