RM Harry Nugroho Resmi Ditetapkan jadi Plt Bupati Batubara
jpnn.com, MEDAN - Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho resmi ditetapkan menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) bupati menggantikan OK AZ terjerat dugaan kasus korupsi.
Itu setelah keluarnya surat keputusan (SK) Mendagri No. 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri menyaksikan penyerahan SK tersebut yang berlangsung di Kantor Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/9) diwakili Gubernur Tengku Erry Nuradi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Tjahjo mengingatkan agar Plt Bupati Batubara Harry Nugroho dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Begitu juga implementasi terhadap janji-janji kampanyenya kepada masyarakat.
Sebab, dalam proses pilkada, kepala daerah dan wakilnya adalah satu paket yang dipilih publik.
“Serta membangun komunikasi dengan gubernur, forkopimda dan DPRD. Termasuk para tokoh adat dan masyarakat setempat. Kami ingatkan juga, kalau maju dalam Pilkada 2018 jangan sampai menggunakan APBD,” kata Tjahjo dalam acara tersebut.
Selain menyaksikan penyerahan SK Plt Bupati Batubara, Mendagri Tjahjo juga memberikan arahan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD serta Camat dan Lurah se kota Medan. Tjahjo berharap, dugaan korupsi Bupati Batubara adalah kasus terakhir.
“Tidak mudah-mudahan, harus. Kasus Batubara harus terakhir di Sumut. Bagi saya kalau ditahan langsung hari itu saya keluarkan SK Plt agar jalannya pemerintahan tidak terganggu,” ujar dia.