RN Sudah Ditangkap, 3 Temannya Masih Berkeliaran, Warga Jawa Timur Harus Waspada
Kamis, 29 Juli 2021 – 00:31 WIB
Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi begal sadis meresahkan masyarakat.
"TKP ada di Sidoarjo, Surabaya, dan Madura," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam ungkap kasus tersebut, kata dia, petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit celurit, dan satu unit kunci T.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: