Robert Merasa Dikambinghitamkan
Jumat, 04 Desember 2009 – 20:51 WIB
Berdasarkan karena ikut tanda tangan itulah, menurut Robert, dirinya ditahan sejak tanggal 25 November 2008. Padahal katanya, Bank Century sendiri sudah kesulitan likuiditas sehingga meminta bantuan dari Bank Indonesia, setelah gagal kliring 15 November 2008. Bukti-bukti itu, kata Robert, juga sudah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar, termasuk kepada penyidik kepolisian saat dirinya ditahan 25 November 2009.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara. Robert sendiri menceritakan dirinya tidak punya niat untuk melarikan diri. Sejak gagal kliring, pihaknya katanya, malah mencari invenstor untuk membantu Bank Century dan menemuinya di Singapura.
"Saya sudah mendapatkan investor baru, dari grup Sinar Mas, yaitu Multi Artha Tbk yang sudah menandatangani Letter of Intent pada hari minggu 16 November 2008," ucapnya.