Roby Geisha Mengajukan Asesmen, Polisi Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap Roby Geisha tetap berjalan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan.
Pasalnya, penyidik memutuskan untuk tak mengambil langkah restorative justice.
"Perkaranya kami ajukan ke persidangan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar di kantornya, Rabu (23/3).
Menurutnya, tiap tersangka narkoba berhak mengajukan asesmen, seperti yang dilakukan Roby Geisha.
Namun, penyidik hanya mengakomodir pengajuan rehabilitasi itu ke pihak yang berwenang, yakni Badan Nasional Narkotika (BNN).
"Assesmen tetap kami ajukan. Nah yang kami perlukan adalah rekomendasinya," kata Akbar.
"Rekomendasi jadi bagian dalam perkaranya dan penilaian hakim dalam persidangan," sambungnya.
Adapun salah satu alasan penyidik tak menerapkan restorative justice lantaran Roby Geisha sudah berulang kali terjerat kasus narkoba.
"Salah satu pertimbangannya adalah berulangnya perbuatan yang bersangkutan dan kuantitas barang bukti yang berkaitan sama perkara ini," tutur Akbar.(mcr7/jpnn)