Roesmanhadi Tak Melindas, Tapi Menyenggol
Selasa, 09 September 2008 – 11:53 WIB
”Yang jelas tidak ada yang melindas,” imbuhnya. Pada saat kejadian, Ny Atin yang tinggal di Pondok Indah, Jakarta itu tengah mengemudikan motor gede (moge) miliknya. Saat itu dia berada di nomor empat barisan konvoi. Secara berurutan mulai terdepan, barusan konvoi itu adalah almarhum Sophan, mantan Dirjen Ranahan Departemen Pertahanan Marsda (Purn) Pieter Wattimena, dan Roesmanhadi. Ny Atin diperiksa penyidik Polres Ngawi di Direktorat Lantas Polri pada 5-6 September lalu.
Lalu bagaimana pengakuan Roesmanhadi? Kepada polisi yang memeriksanya Jumat lalu (5/9), mantan Kapolda Jatim itu mengaku hanya menyenggol. ”Beliau menghindar ke kanan (padahal) yang dilihat Ny. Atin almarhun tersenggol motor di sebelah kirinya. (Makanya) kasus ini butuh proses.” Jika terbukti melindas Roesmanhadi terancam pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.