Rogi Masih Walkot Manado
Rabu, 28 Januari 2009 – 18:16 WIB
Adapun mekanisme penonaktifan sementara itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus melaporkan kepada Mendagri. Sekaligus menunjuk wakil kepala daerah bersangkutan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sampai keluarnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
”Dalam laporan gubernur itu akan dicantumkan nomor berita acara perkara (BAP) ke pengadilan. Setelah laporan gubernur masuk. Depdagri akan memprosesnya. Paling lama tujuh hari suratnya sudah keluar,” jelasnya.