Rohadi Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus suap dengan terdakwa Panitera PN Jakut Rohadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9).
Dalam persidangan tersebut, Rohadi mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohadi melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan dan meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU KPK.
"Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," kata Alamsyah Hanafiah, pengacara Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9).
Alamsyah keberatan karena dakwaan jaksa mencampuradukkan subsideritas, kombinasi dan alternatif. "Isi dakwaan jadi tidak jelas atau kabur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Alamsyah.
Ia menyatakan, bila Rohadi didakwa bersama Berthanalia Ruruk Kariman, maka pasal yang didakwakan tidak bisa tunggal dan dengan pasal tunggal. Menurut dia, semestinya Rohadi didakwa dengan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP yakni pasal penyertaan.
JPU KPK Kreano Anto Wibowo meminta waktu kepada majelis satu pekan untuk menyusun surat tanggapan atas nota keberatan pengacara.(boy/jpnn)