Rokok Ilegal Masuk Lampung, Negara Merugi Rp 1,7 Miliar
jpnn.com, LAMPUNG - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Bandarlampung menjelaskan kerugian negara akibat masuknya rokok ilegal ke Lampung sebesar Rp1,7 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Agus Cahyono. Agus mengatakan angka itu didapat kurun waktu sejak kurun November 2016–Juni 2017.
Salah satu temuan Bea Cukai adalah upaya penyeludupan 325 karton rokok ilegal berbagai merek lewat tol laut. Rokok tersebut diduga menggunakan cukai palsu, cukai bekas, dan ada juga yang tak berpita cukai.
Agus menjelaskan saat ini perdagangan rokok ilegal memiliki modus baru yakni pengiriman dilakukan dalam skala kecil. Tujuannya mengecoh petugas. Rokok tersebut ada juga yang dicampur dengan barang-barang lain.
Agus juga menyatakan, dari ciri-ciri pita cukai yang tertera di rokok merk Grand Max dan Sary Cengkeh yang diperoleh Radar, diduga rokok tersebut berpita cukai palsu.
“Kalau tidak ada hologram dengan lambang Bea Cukai didalamnya bisa dipastikan palsu. Dari pita juga bisa dibedakan kalau yang asli itu pitanya memiliki serat,” jelasnya.
Dia mengatakan, ada tiga jenis yang dikategrorikan rokok ilegal yakni rokok tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu atau rokok dengan pita cukai bekas pakai. “Kami belum bisa memastikan karena harus dicek dengan alat terlebih dahulu,” ujarnya seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Agus menjelaskan, rokok ilegal memang dijual dengan harga murah, selain itu merek dagang yang terdengar asing dan merek terkadang menyerupai dengan merek dagang rokok terkenal.