Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus
Selasa, 14 Juli 2020 – 20:25 WIB

Truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan tim petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai
Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, serta dua orang supir dan kenek berinisial NS (51 th), B (60 th), W (47 th), dan AS (34 th) ke Kantor Bea Cukai.
"Mereka selanjutnya diamankan di kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.
Gatot menambahkan bahwa Bea Cukai Kudus secara kontinyu akan terus melakukan upaya nyata dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. (ikl/jpnn)