Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Romahurmuziy Disikat KPK, Gerindra Masih Ngotot Jokowi Mengintervensi Hukum

Jumat, 15 Maret 2019 – 20:03 WIB
Romahurmuziy Disikat KPK, Gerindra Masih Ngotot Jokowi Mengintervensi Hukum - JPNN.COM
Arief Poyuono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono yakin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti kuat sebelum menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

"Sudah pasti, satu juta persen KPK menangkap Romahurmuziy ya memang ada barang bukti dan data yang lengkap tentang (dugaan) pelanggaran UU Anti Korupsi," kata Arief, Jumat (15/3).

Arief juga merespons pernyataan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, yang meminta menghormati asas praduga tidak bersalah. TKN juga menyatakan bahwa penangkapan itu bukti Jokowi tidak intervensi penegakan hukum.

Arief menegaskan bahwa semua yang ditangkap tangan oleh KPK tidak berlaku asas praduga tidak bersalah. "TKN maupun Jokowi jangan malu-malu mengakui bahwa Romahurmuziy tokoh inti dan tokoh politik paling dekat Joko Widodo (diduga) sudah melakukan kejahatan yang melanggar UU Anti Korupsi," katanya.

BACA JUGA: Romahurmuziy Ditangkap Terkait Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Dia pun mempertanyakan penangkapan disebut TKN sebagai bukti Jokowi tidak mengintervensi hukum. "Kok bukti Joko Widodo tidak intervensi? Memangnya dari sejak KPK berdiri apa bisa kalau KPK sudah tangkap OTT diintevensi?" katanya.

Jadi, Arief mengimbau TKN dan Jokowi akui saja kalau pemerintahan Jokowi ini gagal dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. "Dan gagal menciptakan budaya dan mental antikorupsi di pejabat negaranya," ujar Arief.

"Mudah-mudahan nanti Romi dkk tidak bilang kalau lagi cari dana untuk pilpres ya," pungkas Arief.

Waketum Gerindra Arief Poyuono bersikeras bahwa Jokowi hobi mengintervesi hukum. Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK tak membuktikan apa-apa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News