Romantis sih..Jemput Pacar di Dermaga, tapi kok Diajak ke Rumah Kosong, Alamak!
jpnn.com - PALEMBANG - Meski berdalih perbuatannya menyetubuhi pacar atas dasar suka-sama suka, Rio S (20) tetap diproses hukum. Pasalnya, pacarnya, sebut saja Bunga (16), masih duduk di bangku SMP.
Rio diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, karena menggauli anak di bawah umur. Kakak Bunga tidak terima, menangkap dan menyerahkan Rio ke Polresta Palembang.
“Laporan korban sedang kami proses, dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIK, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Imelda Rachmat SH.
Tersangka Rio mengaku berasal dari Desa Makarti Jaya, yang tinggal di Jl HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang. Menurutnya, dia baru satu bulan pacaran dengan korban, yang bersekolah di kawasan Talang Lubuk, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin.
Rabu (13/5), korban datang ke Palembang menumpang transportasi air, dijemput tersangka Rio di dermaga 16 Ilir. “Dio (Bunga, red) nelpon nak main ke rumah, bawa tas isi baju. Kuajaklah ke rumah, pas lagi kosong. Aku tinggal samo kakak, dio lagi begawe,” terang Rio.
Dalam kamar, tersangka menyetubuhi Bunga. Bunga pun diajak menginap. “Samo-samo galak kami itu, Pak,” aku Rio. Tapi kakak Bunga mencari adiknya, yang tidak pulang. Belakangan diketahui ternyata menginap di rumah tersangka.
Dari sambungan telepon, Kamis (14/5) sore, akhirnya sang kakak berhasil membujuk Bunga agar mau pulang.
“Nah, pas aku antar dio (Bunga, red) di depan lorong, sudah ado kakaknyo. Aku dibawa ke sini (Polresta Palembang, red). Aku siap tanggung jawab,” tukas Rio. (aja/air/ce1)