Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Roro Fitria Dapat Hak Asuh Anak, Mantan Suami Harus Beri Nafkah Sebegini

Kamis, 08 Desember 2022 – 05:59 WIB
Roro Fitria Dapat Hak Asuh Anak, Mantan Suami Harus Beri Nafkah Sebegini - JPNN.COM
Roro Fitria saat berada di ruang sidang cerai PA Jakarta Selatan, Selasa (27/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Roro Fitria resmi bercerai dari Andre Irawan pada Selasa (6/12).

Keduanya diputus bercerai dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan.

"Satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lain yang diajukan oleh Roro Fitria.

Dalam putusan tersebut, Andre Irawan wajib membayar nafkah idah dan mutah kepada Roro Fitria senilai Rp 15 juta serta Rp 25 juta.

Hakim juga menetapkan hak asuh anak kepada Roro Fitria.

Adapun pasangan yang menikah Desember 2021 itu telah dikarunai seorang putra bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir.

Selebritas Roro Fitria akhirnya resmi bercerai dari Andre Irawan pada Selasa (6/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News