Roro Fitria Pingsan Dituntut Lima Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Roro Fitria kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, JPU menuntut Roro Fitria hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider penjara 6 bulan," kata jaksa Maidarlis, Kamis (4/10).
Dari keterangan jaksa, Roro Fitria dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I. Oleh sebab itu, jaksa memutuskan menggunakan pasal 114 ayat 1 dalam kasus Roro Fitria.
Roro Fitria yang mendengar tuntutan tersebut tampak murung dan bersedih. Usai sidang, dia lantas menghampiri ibunya, Hj. Retno Winingsih yang berada di belakang.
Tidak lama berselang, peristiwa tidak terduga pun terjadi. Roro Fitria mendadak jatuh pingsan usai menangis di dekat ibundanya. Hal tersebut membuat orang di sekelilingnya panik.
Bahkan video Roro Fitria pingsan usai sidang kini membuat heboh di salah satu akun gosip di Instagram.
Diduga Roro Fitria pingsan karena terlalu banyak pikiran. Apalagi dirinya dituntut hukuman cukup berat. Sebelum sidang dia justru berharap mendapat tuntutan ringan. (mg3/jpnn)