Rosa Jadi Saksi Kasus Korupsi Kemenakertrans
Rabu, 15 Juni 2011 – 12:35 WIB
JAKARTA- Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, Rabu (15/6) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, agenda pemeriksaan anak buah mantan Bendaharawan Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin itu tidak terkait status tersangkanya di kasus dugaan suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di Palembang. Rosa justru diperiksa dalam kasus baru dugaan adanya keterlibatannya dalam pengadaan barang dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun anggaran 2008, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Rosa tiba di gedung KPK pukul 11.35 WIB. Menggunakan mobil tahanan. Seperti biasanya, Rosa hanya diam sambil memasuki gedung KPK. Saat ditanyakan soal agenda pemeriksaan tersebut, Rosa hanya menganggukan kepala sambil bergegas masuk gedung KPK.
Dalam kasus pengadaan PLTS itu, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi, Timas Ginting sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Rosa diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. "Iya, Rosa diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans," tutur Johan.(gel/jpnn)