Roswita Akui Rekaman Rapat Dimatikan
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:44 WIB
Dijelaskan, dimatikannya rekaman itu memang biasa dilakukan, karena kedua rapat tersebut (3 Juni dan 22 Juli 2003, Red) hanya dihadiri peserta terbatas. Lagipula, lanjut dia, itu sudah menjadi ketentuan dari peserta, lantaran hal ini menyangkut SDM. Di samping itu, kedua rapat itu juga tidak membicarakan status uang yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 M ke sejumlah anggota DPR RI di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Dana tersebut disebut-sebut sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi yang dikucurkan untuk menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU BI dan penyelesaian masalah BLBI.