Roy Suryo Buka Opsi Ribut dengan Lucky Alamsyah Diselesaikan secara Mediasi, tetapi...
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah resmi melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Roy Suryo pun menawarkan tiga syarat jika Lucky ingin perkara yang dipicu serempetan kendaraan tersebut diselesaikan secara mediasi.
"Banyak yang masih menanyakan soal opsi mediasi, tadi sudah juga saya sampaikan. Mediasi bisa tetapi harus diawali oleh terlapor," kata Roy kepada JPNN.com, Rabu (26/5)
Ketiga syarat yang diajukan oleh Roy yakni, pertama, terlapor membuat surat permintaan maaf kepada dirinya khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu.
Pakar telematika dan informatika itu menyatakan, permintaan maaf tersebut terkait kesalahan pesinetron Pernikahan Dini itu yang telah membuat cerita dan memutarbalikkan fakta mengenai insiden serempetan kendaraan di jalan.
"Menghapus semua postingan-postingannya yang ngaco selama ini, meski secara sistem InstaStory akan terhapus dengan sendirinya dalam waktu 1x24 jam," ujar Roy menyebut syarat kedua.
Syarat ketiga, lanjut dia, Lucky mempublikasikan permintaan maaf tersebut secara terbuka di semua media sosialnya. Juga di media-media online dan konvensional atau media mainsream yang selama ini mengutip pernyataan-pernyataan dari yang bersangkutan.