Roy Suryo Masuk DPR Lagi, SBY Digugat Kader Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Ambar Tjahjono ke Roy Suryo ternyata masih menyisakan persoalan.
Ambar yang tak terima karena PAW melanggar prosedur telah melayangkan gugatan secara hukum. Tak tanggung-tanggung, pengusaha mebel di Yogyakarta itu menggugat Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sekretaris jenderalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PD Hinca Panjaitan.
Selain itu, ada pula pihak lain yang menjadi tergugat berdasar gugatan Ambar. Yakni Ketua DPR Setya Novanto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Roy Suryo.
"Terakhir saya digugat secara perdata karena dia menganggap sakitnya beliau karena ucapan lisan saya di media online," kata Roy kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Wakil Ketua Umum PD itu mengaku digugat Ambar secara perdata. Isi gugatannya antara lain meminta biaya pengobatan yang mencapai Rp 7,5 miliar.
"Saya justru katakan Pak Ambar semoga lekas sembut, dan ayo perkuat lagi Partai Demokrat," tambah Roy.
Meski demikian Roy tak mempersoalkan gugatan itu. Menurutnya, Ambar sudah dua tahun lebih tidak aktif di DPR karena sakit.
Sedangkan PD memerlukan anggota yang aktif di DPR. "Saya hanya dapat laporan terutama partai dan Komisi VI DPR kehilangan karena beliau sudah tidak aktif dua tahun lebih," katanya.