Royalti Lagu di Tempat Karaoke Kebesaran?
LMKN: Kami Terbuka Bernegosiasijpnn.com, JAKARTA - Besaran tarif royalti Rp 50 ribu untuk lagu di tempat karaoke muncul, pasca diberlakukan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014. Bagi pengusaha karaoke atau user, besaran itu dianggap terlalu besar.
“Spirit UUHC No 28 Tahun 2014 mengatur berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK dan LMKN),” ujar Komisioner LMKN Imam Haryanto di Jakarta, Selasa (14/3).
Dengan adanya LMK dan LMKN, segala pengurusan bisa dilakukan dalam satu pintu, termasuk penagihan royalty lagu di rumah karaoke Rp 50 ribu.
“Penagihan oleh LMK dan besaran royalty Rp 50 ribu, dipastikan sudah melalui tahapan, kajian serta studi banding. Jadi, tidak benar kalau ada pihak menuduh LMK tidak punya acuan,” katanya
Studi banding dilakukan LMK-LMKN ke berbagai Negara, di antarnaya ke Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Juga, mengkomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga menghasilkan nominal sekian.
“Perlu public ketahui penetapan Rp 50 ribu tidak asal. Melainkan sudah melakukan komparasi di negara-negara lain. Hasil studi banding itu menyatakan tarif di kita jauh di bawah negara-negara tersebut, ” tandasnya.
Namun, bagi para user yang merasa keberatan dengan tarif royalty, LMK-LMKN membuka ruang untuk dialog dan mediasi menyelesaikan persoalan.
“Kami terbuka untuk melakukan dialog dan mediasi terkait besaran tarif royalti tersebut, dan sudah ada beberapa kali upaya mediasi, ” ungkapnya.