Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan

Rabu, 05 Juni 2019 – 03:58 WIB
Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan - JPNN.COM
Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) 2019 berdampak pada melonjaknya angka pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Tahun ini Rp 30,33 miliar harus dikeluarkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka untuk membayar THR karyawannya.

Kewajiban pembayaran THR itu untuk 8.354 karyawan yang bekerja di 29 perusahaan yang beroperasi di PPU. Kebanyakan merupakan perkebunan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang telah melaporkan pembayaran THR. Sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri yang mewajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

“Tidak ada masalah terkait pembayaran THR. Sesuai ketentuan yang ada,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ismail saat ditemui Kaltim Post (Jawa Pos Group), pekan lalu.

Sebagai informasi, UMK PPU 2019 ditetapkan Rp 3,1 juta. Naik signifikan dari UMK 2018 sebesar Rp 2,78 juta. Berdampak pada lonjakan pembayaran THR pada tahun ini, yang naik hampir dua kali lipat. Pada tahun lalu, THR yang dibayarkan perusahaan di Kabupaten PPU mencapai Rp 22,051 miliar.

Data tersebut dilaporkan dari 36 perusahaan yang telah menunaikan pembayaran THR untuk 7.492 karyawannya. Sementara itu, tahun ini jumlah THR yang dibayarkan Rp 30,33 miliar.

“Jumlah perusahaan yang melaporkan berkurang, tapi jumlah karyawannya bertambah. Sebab, ada beberapa perusahaan yang merger menjadi satu,” ucap pria ramah ini.

Dampak kenaikan UMK lainnya, kata Ismail, ada beberapa perusahaan yang menunda untuk menerapkan pembayaran gaji sesuai UMK kepada karyawannya. Dia menyebut, ada dua perusahaan multinasional yang menunggu persetujuan kantor pusat, untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Tahun ini Rp 30,33 miliar harus dikeluarkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka untuk membayar THR karyawannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close